Kepala Sekolah Pelaku Asusila di Makassar Terancam Dipecat

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Kepala sekolah pelaku asusila di Makassar terancam dipecat setelah Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar memecat Said Sangkala dari jabatannya sebagai kepala Sekolah Dasar Inpres Melayu Bertingkat menyusul adanya laporan tindak asusila yang dilakukan oleh Said Sangkala terhadap dua anak didiknya IL (9) dan SD (10) yang diterima Polres Pelabuhan Makassar pada Sabtu, 3 Desember 2017 lalu.

“Saya tidak mentolerir (tindak asusila). Oknum tersebut harus mendapat sanksi pemberhentian tidak hormat dari jabatannya sebagai kepala sekolah bahkan dari ASN,” berang Danny di rumah jabatannya, Selasa malam, 5 Desember 2017.

Perintah pemecatan itu langsung direspon oleh Kepala Dinas Pendidikan Makassar Ismunandar yang segera melayangkan surat permohonan pemberhentian tidak hormat dari jabatan kepala sekolah bagi Said Sangkala.

“Besok kita akan masukkan suratnya ke BKPSDM untuk diproses setelah mendapatkan disposisi dari bapak wali kota Makassar,” sebut Kadis Ismunandar.

Selain sanksi pemecatan dari jabatan kepala sekolah, Said Sangkala juga terancam diberhentikan secara tidak hormat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jika nantinya dalam proses peradilan dia terbukti bersalah.

“Jika terbukti bersalah dan vonis pengadilan di atas dua tahun, yang bersangkutan bisa dipecat dari ASN,” kata Sekertaris BKPSDM Basri Rakhman.

Saat ini, Said Sangkala diamankan di Polres Pelabuhan Makassar atas laporan dari dua keluarga korban. Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar akan melakukan pendampingan bagi kedua korban.

“Pendampingan psikologis sangat dibutuhkan oleh kedua anak kita agar mereka bisa melewati trauma pasca kejadian tersebut,” ujar Kepala DP3A Tenri A Palallo.

Kadis Pendidikan Ismunandar juga akan segera berkordinasi dengan DP3A untuk secepatnya dapat merecovery kondisi psikis kedua korban yang terbilang masih di bawah umur. (Act)