Polsek Pallangga Release Pengungkapan Kasus Curat dan Shabu

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Gowa – Unit Reserse kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pallangga, menggelar Press Release kasus Curas, dan penyalah gunaan narkotika di halaman nelakang polsek Pallangga, Jalan Poros Limbung No. 184 Cambaya Kel. Mangalli Kec. Pallangga Kab. Gowa, Sabtu, (23/12/2017).

Menurut Kapolsek Pallangga AKP Amin Juraid, kegiatan tersebut diadakan sebagai wujud transparansi polsek Pallangga dalam penanganan kasus di wilayah hukumnya.

“Press Release dilaksanakan dalam rangka merilis pengungkapan Kasus yang berhasil di Ungkap oleh Unit Reskrim Polsek Pallangga sebagai Wujud Transparansi penanganan Kasus terhadap Publik,” ungkap Amin.

Kasus yang berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Pallangga antara lain Kasus Curas (Jambret) yang terjadi pada Tahun 2016, serta Penangkapan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu hasil Operasi Cipta Kondisi (CIPKON) Hari Sabtu 23 Desember 2017 Jam 03.10 Wita Oleh Kapolsek Pallangga bersama anggota.

Beberapa pelaku yang berhasil di Tangkap dan di Amankan oleh Unit Reskrim Polsek Pallangga dalam Kasus Curas (Jambret) TKP Desa Taeng Kec. Pallangga Kab. Gowa, yang terjadi pada Tahun 2016 lalu, yakni SN (17), dan AN, (16) sedangkan untuk kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, polisi berhasil amankan MS, (19) Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Pelita Raya IV Lr. 05 No. 01, Kec. Rappocini Kota Makassar.

Kegiatan Press Release tersebut juga dihadiri Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan, serta Kanit Reskrim Polsek Pallangga IPDA Umar. WAP. (Abr)