Karena Berjudi, 3 Orang Tua Ini Diamankan Polisi Wajo

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Wajo – Tiga pria yang sudah lanjut usia tertangkap tangan saat sedang asyik bermain judi kiu-kiu di rumah Sudirman, di Dusun Lawara Desa Raddae, Kec. Penrang, Kab. Wajo, Sulawesi Selatan, , Senin (8/1/2018), pukul 23.30 wita

Penangkapan dilakukan oleh personil Polsek Penrang Polres Wajo, yang dipimpin langsung Kapolsek Penrang Polres Wajo, AKP Rusli Pakaya.

Dengan adanya informasi dari warga yang sudah merasa resah, AKP Rusli Pakaya langsung mengumpulkan personil Polsek Penrang kemudian segera melakukan penangkapan.

“Kami melakukan penangkapan setelah menerima informasi dari warga yang sudah merasa resah karena hampir tiap malam banyak dari warga luar yang masuk ke wilayah tersebut untuk bermainan judi”, kata Rusli Pakaya usai melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Berikut Pelaki yang tertangkap :
1. H. Mappa Bin Pabenno, 55 tahun, alamat Kel. Doping Kec. Penrang.
2. Ambo Enre bin ambo upe, 40 thn, alamat Desa Laliseng, Kec. Keera.
3. Bandu Bin Patu, 55, almt Desa Laliseng, Kec. Keera.

Bersama pelaku, polisi amankan barang bukti beruoa kartu domino warna kuning, uang tunai Rp 1 juta yg terdiri uang pecahan seratus 8 lbr, pecahan lima puluh 2 lbr, pecahan dua puluh 2 lbr, pecahan sepuluh 5 lbr dan pecahan lima ribu 2 lbr.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penrang”, ucap AKP Rusli Pakaya.

Selain itu, ada dua orang lainnya berhasil lolos melarikan diri.

“dua orang pelaku berhasil lolos melarikan diri ketika dilakukan penggerebekan, kami akan segera membuatkan DPO untuk kedua pelaku tersebut”, ungkap AKP Rusli Pakaya.

Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para pelaku untuk proses penyidikan.