Perwali Pasikola Beri Rasa Aman bagi Anak Sekolah

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Pemerintah kota Makassar bakal menerbitkan Perwali (Peraturan Wali Kota) Makassar tentang Pedoman Pelaksanaan Angkutan Antar Jemput Pasikola.

Uji publik pemberlakuannya digelar hari ini, Rabu, 31 Januari 2018 di Ruang Sipakalebbi, lantai 2, Balaikota. Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto memimpin langsung sidang yang diikuti Asisten Bidang Pemerintahan Kota Makassar, Sabri, Bagian Hukum & HAM Setda Kota Makassar, UNDP, Dinas Perhubungan Kota Makassar, Dinas Pendidikan Kota Makassar, BaKTI, dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Makassar.

Draft Perwali Pasikola setebal 21 halaman. Di dalamnya berisi 14 bab, dan 26 pasal yang diantaranya mengatur tentang rekruitmen dan pelatihan pengemudi, modifikasi mobil, syarat pelayanan, kewajiban dan hak pengemudi, penetapan jaring trayek, pembinaan dan pengawasan serta sanksi.

“Perwali Pasikola akan memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi anak sekolah dan orang tua sebagai pengguna jasa dan sopir Pasikola sebagai penyedia jasa,” kata Wali Kota Danny.

Pasikola lanjut Danny salah satu bentuk inovasi yang dihadirkan oleh Pemerintah kota Makassar (Dinas Perhubungan) bersinergi dengan UNDP, Bakti, dan Organda untuk meretas persoalan kemacetan dalam kota.

Angkutan Pasikola dikhususkan bagi anak sekolah di Makassar. Armadanya memanfaatkan pete – pete lama yang dimodifikasi dengan menambahkan branding karakter animasi pada body mobil, mengganti jok dengan yang lebih empuk dan nyaman serta yang paling utama dalam pengoperasiannya menggunakan SOP untuk menjamin rasa aman bagi penumpang.

Dinas Perhubungan Makassar juga memberikan pelatihan yang wajib diikuti oleh calon pengemudi Pasikola. Di akhir pelatihan mereka akan diberikan sertifikat kelulusan dan kelayakan sebagai pengemudi antar jemput Pasikola.

Sosialisasi kepada orang tua siswa yang nantinya memanfaatkan armada Pasikola juga dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang program, proses, dan manfaat antar jemput Pasikola serta kewajiban orang tua siswa.