Tak Mendasar, KPU Lagi-lagi Tegaskan Laporan Appi-Cicu Cacat Prosedural

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Lagi-lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menjelaskan secara rinci bahwa laporan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) melalui kuasa hukumnya tidak mendasar.

Kuasa hukum KPU kota Makassar, Marhumah Madjid merinci bahwa gugatan pemohon ke Bawaslu kota Makassar kabur dan cacat prosedural.

Alasannya, lantaran dasar pemohon merujuk pada pasal 11 ayat 2. Sementara penyelesaiannya ada pada ayat 3 Pasal 71 UU No 10 tahun 2016. Olehnya dia menegaskan bahwa keputusan KPU berkaitan penetapan pasangan calon Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sudah tepat.

“Karena kan sebelum KPU melakukan penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar sudah melalui proses verifikasi syarat administrasi,” kata Mahruma pada Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada kota Makassar 2018 di kantor Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu), Jumat (23/2/2018).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Panwas Makassar, Nursani didampingi masing-masing dua anggota, yakni DR. Abdilah Mustari dan Nurmutmainah hanya berlangsung kurang lebih lima menit. Setelah menerima salinan kesimpulan dari kuasa hukum pemohon, termohon dan pihak terkait, Nursani memutuskan menunda musyawarah dan dilanjutkan Senin pekan depan.

Lebih jauh, Marhuma sangat yakin permohonan pemohon tidak memenuhisyarat formil. Dia menjelaskan empat alasan. Ia merujuk pada ketentuan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

‘’Yang jadi obyek sengketa kan surat keputusan dan berita acara KPU kota Makassar. Itu jelas dalam pasal 4 ayat 2 Perbawaslu. Ini juga dikuatkan oleh saksi ahli Prof Dr Aminuddin Ilmar yang menyatakan tidak bisa dipisahkan. Keduanya harus bersama-sama,” papar Marhumah.

Beberapa kali dia mengulang bahwa gugatan pemohon cacat prosedural. Alasannya, dalam musyawarah terungkap alasan pemohon karena adanya dugaan pelanggaran yang dimaksudkan dalam sengketa.

“Prosedurnya, harus dilapor dulu ke Panwas lalu diproses. Setelah ditetapkan sebagai obyek sengketa baru bisa disengketakan. Hal itu juga diakui oleh Prof Ilmar yang hadir sebagai saksi ahli,” jelasnya.

‘’Ini prosesnya berbeda.Jadi dasar yang digunakan tidak ketemu dengan alasan mereka. Karena itu saya anggap permohonan mereka kabur,” sebut Marhumah.

Pihak KPU juga menganggap di persidangan terbukti SK KPU dikeluarkan berdasarkan peraturan perundangan.

“Tidak seperti permohonan pemohon yang menganggap putusan KPU melanggar UU. KPU menetapkan pasangan calon yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi,” tendasnya.(*)