AJI Kota Makassar Kecam Kekerasan Jurnalis di Ambon

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Memasuki masa pilkada, kebebasan pers terluka di Provinsi Maluku. Dua jurnalis tepatnya di Kota Ambon mengalami tindak kekerasan dan intimidasi dari salah satu pasangan calon Pilgub ;Maluku, saat sedang menjalankan tugas, Kamis (29/3/2018).

Korban Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon, Abdul Karim Angkotasan bersama wartawan Rakyat Maluku, Sam Hatuina mengalami intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan calon gubernur Said Assagaff bersama beberapa orang lainnya.

Kekerasan terhadap jurnalis di Kota Ambon telah mencederai semangat kebebasan pers dan demokrasi. Kejadian itu memantik kecaman dari berbagai pihak salah satunya AJI Kota Makassar.

Menurut Ketua AJI Makassar Qodriansyah Agam Sofyan, tindakan calon gubernur petahana terhadap jurnalis yang menjalankan tugas harus dikecam. Tindakan kekerasan merupakan gaya lama yang dapat merusak semangat kebebasan pers dan demokrasi.

Katanya, aksi kekerasan dan menghalang-halangi kerja Jurnalis jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Tindakan kekerasan dan intimidasi itu jelas telah melanggar konstitusi, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Demi keadilan dan demokrasi, para pelaku harus ditangkap dan diadili”, jelas Agam.

Agam menyebutkan, kejadian semacam ini dapat terjadi dimana saja, terutama memasuki tahapan Pilkada serentak, termasuk Sulsel. Sehingga selama mental pejabat atau kandidat tidak mengahargai kebebasan pers, bukan tidak mungkin kekadian serupa dapat dialami jurnalis lain.

Selain itu, perlu peran dan perhatian serius aparat kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis. Agar segala bentuk kekerasan yang menimpah jurnalis, terutama berkaitan dengan pemberitaan atau kerja jurnalistik ditangani dengan serius. Dengan begitu, diharapkan tidak terjadi kasus serupa secara berulang-ulang.

Sementara Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Makassar, Mustafa, mengatakan pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa, (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Lebih lanjut pada Pasal 18 UU yang sama berisi ancaman pidana bagi siapa saja yang melanggar ketentuan Pasal 4 UU Pers, khususnya Ayat (2) dan Ayat (3).

“Ada ancaman pidana bagi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta,” jelas Mustafa.

Atas peristiwa ini, AJI Makassar menyatakan sikap :

1. AJI Makassar mengecam tindakan kekerasan yang menimpa dua jurnalis di Kota Ambon

2. AJI Makassar mendesak Polda Maluku segera menangkap para pelaku untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.

3. AJI Makassar menyerukan agar seluruh pihak, baik aparat, pemerintah, politisi, maupun sipil untuk tunduk dan patuh pada UU nomor 40 tentang pers.

4. AJI Makassar menyerukan pilkada damai tanpa intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. (*)