Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Gelar Sosialisasi PLB3

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar menggelar sosialisasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (PLB3) kepada para pelaku usaha perhotelan dan industri di Hotel Grand Imawan Jalan Pengayoman, Makassar, Selasa (27/3/2018).

Dalam kegiatan yang diikuti puluhan pelaku usaha perhotelan dan industri ini dibuka secara langsung oleh Pelaksana Tugas (plt) Dinas Lingkungan Hidup, Abdul Aziz Hazan didampingi sejumlah Pejabat Struktural di lingkup Dinas Lingkungan Hidup Makassar yakni Kepala Bidang Persampahan limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas, Ayyub Salahuddin serta Kepala Seksi Pengembangan Kebijakan dan Pengendalian Persampahan dan Limbah b3, Kahfiyani.

Kepala Seksi Pengembangan Kebijakan dan Pengendalian Persampahan dan Limbah b3, Kahfiyani menyebutkan dalam pengelolaan limbah B3 para pelaku usaha harus memiliki ijin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup( PPLH), jadi dengan kegiatan sosialisasi ini kita berharap pelaku usaha bisa memiliki ijin pplh dan tps B3.

” Para pelaku usaha memang di diwajibkan untuk memiliki ijin tps B3 dan ijin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup( PPLH) pasalnya jika pelaku usaha tidak memiliki ijin tersebut pastinya limbahnya akan berpotensi menimbulkan kontaminasi dan bisa masuk siklus hidrologi perairan disana ada ikan sehingga manusia bisa terkontaminasi,”ucap Kahfiyani.