Disperindag Makassar Akan Lakukan Pengawasan Penggunaan Bright Gas Bagi Pelaku Usaha

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar -Dinas Perdagangan Kota Makassar
bersama PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VII Sulawesi menggelar sosialisasi penggunaan Bright Gas kepada para pelaku usaha di kota Makassar, Senin, ( 27/3/2018).

Sejumlah pelaku usaha yang menjadi bagian sosialisasi Bright Gas hari ini yakni, Resto mie ayam bangka di jalan bottolempangan, dan coffe and Tea House di jalan Mapala Hertasning.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Andi Muh. Yasir, menyebutkan untuk penggunaan Bright Gas ini, disperindag akan terus melakukan pengawasan bagi pelaku usaha.

” Untuk distribusi Bright Gas ini kita akan melakukan pengawasan dan sidak – sidak kepada pelaku usaha jika mendapatkan penggunaan gas 3 kilogram maka kita sarankan ke Bright Gas 5,5 kilogram,”ucap Andi Muh. Yasir.

Sementara General Manager MOR VII Joko Pitoyo mengapresiasi dinas perdagangan kota makassar atas sinergitasnya untuk pengawasan distribusi Bright Gas ini, pasalnya Bright Gas bagi pelaku usaha, bertujuan untuk mengedukasi penggunaan LPG non subsidi di masyarakat khususnya pelaku usaha non mikro dan masyarakat mampu yang masih menggunakan LPG subsidi.