Jika MA Batalkan Kasasi, DIAmi Bakal Gugat KPU Makassar

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Penasehat hukum pasangan nomor urut 2, Moh. Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), Yusuf Gunco, mengatakan akan mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika gugatannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut menurut Yusuf Gunco, Surat keputusan menetapkan pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari merupakan keputusan pemerintah, sehingga apabila MA membatalkan kasasi KPU, maka pihaknya berhak menggugat KPU.

“SK penetapkan pasangan Danny dan Ibu Indira sebagai peserta Pilwali adalah SK Pemerintah. misalnya MA membatalkan, maka tim eksekutor otomatis ada di KPU. Karena itu, kami akan gugat KPU,” kata Yusuf Gunco (Yugo) saat dikomfirmasi reporter sulselmengabari.

Selain itu, Yugo menambahkan, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) tidak membatalkan putusan Panwaslu Makassar. Yugo juga menyebut, putusan PT TUN pincang secara hukum.

“Putusan Panwas berdiri sendiri, jadi PT TUN tidak bisa batalkan apa yang menjadi putusan Panwas. Secara tidak langsung, putusan PT TUN ini banci,” ucap Yugo.