Perlihatkan Pamflet Tanpa Izin, Hakim Ancam Usir Kuasa Hukum Appi-Cicu

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Sidang lanjutan gugatan sengketa pilwali Makassar yang bergulir di PTTUN Sulsel diwarnai dengan kemarahan Majelis Hakim terhadap Kuasa Hukum Appi – Cicu.

Kemarahan majelis hakim ini dipicu akibat ulah kuasa hukum Appi – Cicu selaku penggugat menyalahi aturan dan prsosedur sidang.

Pada sidang yang digelar Rabu (7/3/2018), kuasa hukum Appi – Cicu memperlihatkan bukti dari saksi yang dihadirkan tanpa seizin majelis hakim.

Kemarahan Ketua Majelis Hakim Edi Supryanto bahkan sempat mengancam Kuasa hukum Appi – Cicu ini keluar dari ruangan sidang. Beruntung, kemarahan hakim reda setelah kuasa hukum Appi – Cicu langsung meminta maaf.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Edi Supryanto, SH.MH dengan hakim anggota L Mustafa dan Evita Wulan, terlihat geram dan marah setelah salah satu kuasa hukum Appi – Cicu yakni Syahrir Cakkari telah menyalahi aturan dan prosedur sidang.

“Saya ingatkan yah. Anda sebagai kuasa hukum harus profesional, jangan perlihatkan bukti tanpa seizin majelis hakim. Kalau sudah diizinkan untuk memperlihatkan pamflet silakan. Kalau Anda tidak mau dikendalikan silakan keluar dari sidang walaupun Anda kuasa hukum,” kata Edi Supryanto dengan nada tinggi kepada Kuasa hukum Appi – Cicu.

Mendengar kemarahan Edi Supryanto, Kuasa hukum Appi – Cicu langsung memohon maaf kepada majelis Hakim.

“Saya minta maaf yang mulia,” ujar Kuasa hukum Appi – Cicu, Syahrir Cakkari.

Kembali kemarahan Hakim Ketua Edi Supryanto dilampiaskan sambil mengingatkan para Kuasa hukum Appi – Cicu.

“Nah iya, jangan ditantang – tantang terus majelis hakim. Kami ingatkan yah. Anda harus tertib, Anda harus profesional dan Anda harus smart (cerdas),” tandas Edi Supryanto.

Selain mendapatkan kemarahan dari Majelis Hakim, Kuasa hukum Appi – Cicu juga kerap mendapatkan teguran dari majelis hakim, lantaran memberikan pertanyaan yang sama atau berulang secara terus menerus kepada saksi. Sehingga hal tersebut jadi bahan tertawaan pengunjung sidang.

Dalam sidang sengketa Pilwalkota Makassar 2018 yang digelar di PT TUN sulsel,Jl AP Pettarani Makassar, pihak penggugat (Appi – Cicu) telah menghadirkan dua saksi, yakni Junaedi Hasyim selaku Ketua RT dari Kelurahan Tamamaung (Kecamatan Panakukang) dan Muh Taufiq (guru honorer SMP 15 Makassar), untuk memberikan keterangan atas gugatan yang disengketakan yakni, Smartphone RT/RW dan pengangkatan pegawai tenaga kontrak terbatas.

Dari keterangan kedua saksi, Kuasa Hukum KPU Kota Makassar, Marhuma Majid menilai, keterangan kedua saksi tersebut tidak sejalan dengan materi pokok perkara yang diajukan oleh Appi – Cicu dan terkesan sifatnya hanya asumsi.

“Menurut kami keterangan kedua saksi itu, tidak berhubungan dengan pokok perkara, dan kesannya bersifat asumsi, jadi tidak ada hubungannya,” Kata Marhuma Majid.(*)