Diskop dan UKM Kota Makassar Sosialisasikan UU Tentang Perkoprasian

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui dinas Koperasi dan UKM, menggelar sosialisasi di Hotel Raising, jalan Raising Center, Senin, (23/4/2018) siang.

Kegiatan sosialisasi kali ini dibuka dengan tema ‘Peningkatan Pengawasan KSP Dalam Penerapan UU No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Angkatan III.’

Kepala Bidang Pembiayaan Simpan Pinjam, H Idris K, mewakili kepala dinas Koperasi Kota Makassar Evy Eprialty, SE,MM, memberikan sambutan kepada peserta sosialisasi yang hadir, sekaligus membuka acara.

Saat dikonfirmasi, H Idris K., mengaku jika kegiatan ini digelar agar setiap anggota koperasi di Kota Makassar, memahami hukum perundang-undangan (UU) yang berlaku, sehingga tidak ada pelanggaran UU yang terjadi.

“Kegiatan ini kita lakukan agar bagaimana koperasi yang ada di Makassar, bisa berjalan dengan baik tanpa melanggar UU,” ungkapnya.

Kegiatan yang mengundang 150 peserta ini, Rencananya digelar dalam dua hari, hingga 24 April mendatang. “Jumlah peserta saat ini 150 orang. Digelar 2 hari, sampai besok,” kunci H Idris K. (*)