IWO Sulsel :Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Aksi Kamisan Makassar kembali digelar di depan Monumen Mandala, Jln Jend. Sudirman Makassar yang kali ini mengangkat tema “stop kekerasan jurnalis”.

Aksi yang berlangsung, Kamis (19/4/2018) dimulai pukul 15.00 Wita sampai 17.00 Wita, diikuti puluhan wartawan dari berbagai media, dan turut pula Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel, serta mahasiswa sebagai bentuk solidaritas.

Ketua PW IWO Sulsel, Zulkilfli Thahir, yang diberi kesempatan berorasi, kembali menyampaikan prihatin atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Makassar 9 April lalu yang diduga dilakukan oknum brimob di Gedung DPRD Makassar.

“Ini (kekerasan wartawan) seakan tidak pernah habisnya. Padahal kita dalam bertugas dilindungi undang-undang (No 9 tahun 1999),” kata Abang Cule sapaannya dalam orasi.

Olehnya itu ia berharap kepada pihak aparat yang merupakan mitra dari media untuk sama-sama bekerja secara profesional.

“Jangan lagi ada kejadian serupa kedepan. Mari saling menghargai profesi demi bangsa dan negara,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris PW IWO Sulsel, Hasanuddin yang turut berorasi meminta kepada kepala kepolisian daerah (kapolda) Sulsel, agar bersikap adil dalam menuntaskan persoalan hukum yang menimpa jurnalis media online atas nama Andis.

“Sebagai Kapolda baru kami mendesak untuk menyelesaikan kasus ini (kekerasan). Kita tidak ingin menjadi presenden buruk terhadap institusi polda kalau ternyata kasus ini tidak ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” kata Hasanuddin dalam orasinya.

Pepenk sapaanya menyampaikan, dalam UU pers No 40 tahun 1999 bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” jelasnya.

Pepenk sapaannya juga menyampaikan, bahwa wartawan juga dalam menjalankan tugas harus mematuhi etika jurnalistik yang sudah ada.

“Tidak ada kebal hukum. Kalau wartawan melakukan ketentuan diluar uu dan etika jurnalistik saya kira kami dukung untuk diberikan sanksi. Jadi mari kita sama-sama menjalankan tugas secara profesional,” tegasnya.

Sementara itu, Hendra Nick Arthur penanggung jawab aksi kamisan Makassar kali ini menyampaikan aksi sama juga dilaksanakan di beberapa daerah.

“Tentunya untuk menyampaikan aspirasi agar hentikan kekerasan wartawan. Selain itu kami juga mendesak Kapolda untuk menyelesaikan kasus ini dan bersama-sama komitmen kedepan untuk menjaga profesi ini untuk kepentingan masyarakat,” tegas pengurus PJI Sulsel ini.

Aksi ini juga diikuti oleh Upi Asmaradana, mantan Ketua AJI Makassar dan berjalan aman dan lancar meski tidak dikawal dari pihak kepolisian.