Ribuan Demonstran Tuntut 13 Legislator Besok, Dikomandoi Ketua Brigade 08

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Siapa yang tidak mengenal Brigade 08. Brigade 08 kini menjadi salah satu ormas terbesar di Indonesia, dengan jumlah anggota mencapai ribuan orang yang dikomandoi langsung oleh Lukman Sulaiman.

Di Makassar, telah tercatat Brigade 08, banyak berkontribusi pada kota Makassar. mengawal dan kerap membantu pemerintah kota dalam melaksanakan program-program yang menyentuh lorong, selama lima tahun terakhir.

Tidak jarang, berkat pengawalan dari Brigade 08, program pemerintah dapat berjalan lancar dan menyentuh tepat sasaran, hingga kota Makassar diserbu penghargaan baik taraf Provinsi, Nasional, maupun tingkat Internasional. Hal tersebut semakin membuat Brigade 08 menjadi organisasi yang sangat pro terhadap pemerintah.

Brigade 08, sebagai organisasi yang kerap mendukung pemerintah, menjadikannya organisasi yang dicintai dan mencintai Masyarakat Kota Makassar.

Hingga tiba pada pemilihan walikota 2018, kali ini, Brigade 08 menjadi garda terdepan mengkritisi penegakan hukum yang melenceng, setelah adanya 13 legislator DPRD Kota Makassar diduga telah menyalahgunakan wewenang dan fasilitas negara.

13 anggota DPRD Kota Makassar tersebut dianggap telah melanggar UU pasal 187 ayat 3, beberapa waktu lalu, kala melakukan kampanye mendukung salah satu kandidat di pilwalkot Makassar 2018.

Untuk itu, Ketua Brigade 08, Lukman Sulaiman, bakal memimpin anggotanya, bersama Ratusan organisasi simpatisan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAmi) melakukan aksi unjukrasa di depan kantor DPRD Kota Makassar, Kamis, (5/4/2018).

Dalam aksi tersebut, Anggota Brigade bersama ratusan organisasi yang tergabung dalam ‘Komunitas Pendukung Diami’ akan melayangkan sejumlah tuntutan berikut.

1. Meminta kepada Seluruh Masyarakat Kota Makassar untuk membuat Mosi Tidak Percaya kepada 13 Anggota DPRD TK.II
2. Meminta Panwaslu Kota Makassar untuk melanjutkan segera dan memproses kasus tersebut
3. Mendesak pihak Badan Kehormatan DPRD Kota Makassar untuk segera memproses kasus penggunaan Fasilitas Negara yang melanggar pasal 187 ayat 3 pidana maksimal 6 bulan berdasarkan pasal 69 huruf H UU pemilihan No. 10 Tahub 2016.
4. Mendesak GAKKUM untuk segera memproses 13 anggota DPRD tersebut.

Hal tersebut diungkap Sekretaris tim Menara DIAmi, Zulkifly Tahir, saat konfresi pers di Markas Mesa Kada Comunity (MCA), jalan kerung-kerung, Rabu, (4/4/2018) sore. (*)