Tim Resmob Satnarkoba Polres Sidrap Bekuk Tiga Kurir Sabu

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Sidrap – Hanya waktu dua hari, Tiga pelaku pengedar narkoba berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda oleh tim Resmob SatNarkoba Polres Sidrap.

Pengungkapan kasus peredaran barang haram dilokasi Kelurahan Arawa kecamatan Watang Pulu, Rabu (18/04) sekitar pukul 18.30 Wita.

Dua orang pengedar berhasil diciduk setelah dipancing bertransaksi dengan salah satu petugas yang menyamar sebagai pembeli

Keduanya, yakni Ismail Alias Laele (23) Alamat Arawa dan seorang teman wanitanya bernama A. Batari Alias Tari (25) warga Kelurahan Tanru Tedong Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.

Saat digeledah, polisi berhasil menyita alat bukti berupa 3 sachet kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat kotor 1,50 gram.

Selain itu ada juga 1 buah HP Genggam dan 1 unit motor Yamaha Mio Fino warna hitam kombinasi merah Nomor Plat DP 5049 CT.

Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan melalui Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha yang memimpin penangkapan ini mengatakan sehari sebelumnya, ada juga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap dalam dua hari terakhir.

Sebelum Laele dan teman wanitanya ditangkap, seorang bandar juga diamankan di Panreng, kecamatan Baranti, Selasa (17/04/2018) sekira pukul 21.45 Wita.

Dia adalah, Jalaluddin Alias Jala (43) warga Panreng Baranti Sidrap. Dari tangan pelaku ini, kata Indra, barang bukti disita yakni 2 sachet kristal bening diduga sabu berat kotor 2,17 gram.

Selain itu, ada juga 1 set buah alat hisap/bong serta 1 unit motor Yamaha Mio Soul warna hitam DP 2257 CI.

“Ketiganya kita ungkap dengan cara Undercoverbuy. Kami terima informasi masyarakat dan kami pancing mereka bertransaksi dengan anggota. Alhamdulillah kami tangkap mereka dengan barang buktinya yang jumlahnya 3,67 gram keseluruhannya,”ucap Indra Waspada Yudha, (19/04/2018).

Indra menjelaskan, Lelaki Laele dan Jala ini merupakan pengedar yang selama ini diincar karena beberapa kasus diungkap sebelumnya berkaitan denga keduanya.

“Hanya saja mereka berdua tidak saling berkaitan dalam bisnis narkobanya,”lontarnya.

Kini, mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjeratnya dengan pasal 114 junto pasal 112 nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan zat psitropika golongan 1 dengan ancaman pidana selama 15 tahun.

“Kalau terbukti positif tes urinenya, ketiganya Laele, A.Tari dan Jala akan dikenakan pasal 127 KUHP tentang penggunaan narkoba dengan ancaman 4 tahun penjara,”tandasnya.