DLH Makassar Beri Surat Teguran ke RS UIT Akibat Pengelolaan Limbah B3 Yang Kurang Baik

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar kini terus intensif menggelar pemantauan terhadap penumpukan limbah medis atau limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di tempat penyimpanan sementara (TPS) di sejumlah Rumah Sakit di Makassar.

Kali ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak di RSU Wisata UIT Makassar, Jalan Abd. Kadir. Kamis (24/5/2018).

Kepala Seksi Pengendalian Sistem Persampahan dan limbah B3 DLH, Kahfiani menyebutkan pihak RS UIT menyalahi aturan yang berlaku, karena limbah medis ditumpuk di TPS lebih dari 90 hari.

“Ini sudah menyalahi, dari baunya saja dapat kita rasa. Ini tidak sehat. Menyimpan limbah medis sebelum diangkut tidak boleh lebih dari 90 hari, makanya harus rutin diangkut,” ungkap Kahfiani.

Selain sisa-sisa peralatan yang diperuntukkan bagi pasien, limbah medis juga bisa berupa jaringan tubuh manusia. “Ini jelas-jelas bekas penanganan penyakit, bagaimana kira-kira kalau bersenyawa dengan material disekitar, ini berbahaya bagi kesehatan,” kata Kahfiani.

Berdasarkan pantauan, persis dibelakang TPS RS UIT terdapat pemukiman warga yang jaraknya tidak lebih dari 5 meter. Meski belum ada keluhan dari warga setempat, kondisi ini akan membahayakan kesehatan warga.

Pelanggaran lainnya, kata Kahfiani, pihak RS UIT belum melaporkan neraca TPS nya ke pihak DLH Makassar. Sehingga volume limbah yang dihasilkan, yang diangkut maupun yang tersisa di TPS tidak terpantau secara detail.

“Kita juga belum menerima neraca dari pihak RS UIT yang mesti dilaporkan per tiga bulan,” lanjutnya.

Sementara itu, Humas RS UIT, dr. Wahyudi mengatakan pada prinsipnya kejadian ini murni miskomunikasi baik internal manajemen RS maupun pihak rekanan pengangkut limbah medis.

“Pada prinsipnya ini terjadi karena miskomunikasi saja, antara kami dengan pihak mitra yang berujung persoalan teknis seperti ini,” katanya melalui telepon.

Meski demikian, pihak DLH Makassar tetap memberikan surat teguran kepada pihak RS UIT. “Tadi mereka bilang akan segera ditangani segera, tapi tetap kami beri teguran, karena hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Sekaligus menjadi pembelajaran bagi kami dalam pengawasan dan rumah sakit lain,” tutup Kahfiani.