Kadisdukcapil Sidrap Divonis Hukuman Percobaan 1 bulan dan Denda 3 juta

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Sidrap – Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil, H Syahruddin Laupe menjalani sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua, Berly Yuniar didampingi Rahmi Dwi Astuti dan Firmansyah Irwan, di Pengadilan Negeri Sidrap, Rabu (09/05/2018).

Dalam amar putusan, majelis hakim sepakat menvonis Syahruddin Laupe dengan hukuman percobaan 1 bulan dan denda Rp3 juta.

Putusan ini lebih ringan tuntutan JPU yang menuntut 2 bulan penjara. Sarlop dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim karena mengakui perbuatannya.

Namun meski bersalah, mantan Kabag SDA Setdakab Sidrap itu tidak akan dilakukan penahanan badan dan hanya diwajibkan membayar denda Rp3 juta.

“Kita vonis terdakwa hukuman percobaan tanpa penahanan karena pertimbangan terdakwa adalah pejabat publik yang punya tugas di pemerintah dan karena menghidupi keluarganya,” ujar Berly.

Namun begitu, terdakwa tetap diwajibkan membayar denda Rp3 juta dan tidak boleh melakukan kriminal umum selama menjalani masa percobaan tersebut.

“Kita juga minta terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

Kuasa hukum terdakwa, Rudi Hartono mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim. Sebab, sesuai fakta-fakta persidangan selama ini, dari 20 saksi yang dihadirkan, memang tidak ada 1 pun saksi yang melihat dan menerangkan bahwa terdakwa melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon.

“Beliau adalah ASN yang jujur dan mengakui perbuatannya tanpa ada saksi yang memberatkan. Dan terdakwa menerima putusan ini,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Kadisdukcapil kedapatan membawa spanduk bergambar cabup Sidrap, Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA) di mobil dinasnya, saat melakukan perekaman e-KTP di Mampise, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap, Selasa (10/4/2018) lalu.