Bawaslu RI : KPU Makassar Wajib Laksanakan Putusan Panwaslu

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Jakarta – Kisruh Pilkada Makassar yang saat ini menjadi perhatian nasional, membuat salah satu media nasional yakni radio MNC Trijaya FM menggelar diskusi yang bertajuk Kisruh Pilkada Makassar, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Dalam diskusi tersebut Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar mengakui institusinya sering berbeda pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyikapi berbagai hal. Tidak terkecuali menyangkut syarat pencalonan orang yang menjadi calon peserta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Terkhusus sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Wali kota Makassar, Frits mengatakan, sudah ada putusan panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kota Makassar yang mengabulkan gugatan yang diajukan paslon DIAmi.

Menurut Frits, putusan panwaslu memerintahkan agar KPU Kota Makassar mencabut surat keputusan (SK) nomor 64 dan menetapkan kembali Danny – Indira sebagai pasangan Calon Walikota dan wakil walikota Makassar,” Kalau menurut pasal 144 KPU Kota Makassar wajib melaksanakannya (putusan panwaslu).

Lanjut Frits dalam perkara ini. Bawaslu pusat masih menunggu respon dari KPU Pusat. Pasalnya putusan ini sudah di konsultasikan KPU Kota Makassar kepada KPU. Harapannya KPU patuh terhadap undang – undang. Dalam perkara ini, Frits menegaskan lembaganya sekarang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa sampai tuntas.

Menurut dia, hal ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Fungsi dan Kewenangan Bawaslu yang memuat tiga aspek, yakni mahar politik, dana kampanye, politik uang, dan pengaruh jabatan.

“Di situ empat hal kenapa seseorang bisa didiskualifikasi dan didiskualifikasi oleh bawaslu ataupun panwaslu. Itu dasar-dasar kenapa seseorang didiskualifikasi, itu kenapa dasar mereka meminta pembatalan. Kami akan selalu berkoordinasi untuk segera menindaklanjuti proses ini,” tutupnya.