KPU RI Sebut Putusan Bawaslu Wajib Dilaksanakan

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, menegaskan bahwa Bawaslu mempunyai kewenangan baru yang harus dijalankan KPU.

Menurutnya, dalam sidang ada dua hal yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Berupa rekomendasi, atau berupa putusan yang sebenarnya ada di undang-undang nomor 7 tahun 2017. Bahwa bawaslu diberi kewenangan untuk memutus.

“Kalau keluarnya berupa putusan, KPU tidak boleh menafsir. Apapun bunyi dan isi putusan KPU harus dijalankan dalam waktu yang sudah ditentukan,” ucap Arief Budiman, dalam video yang diunggah rumahpemilu.org.

Mantan anggota KPU Jawa Timur ini juga mengatakan, apabila dalam surat yang dikeluarkan Bawaslu berupa rekomendasi agak merepotkan KPU, karena dugaan pelanggaran administratif, KPU sudah mengatur dalam peraturan KPU nomor 25 Tahun 2013.

“Jadi dulu KPU berpedoman pada peraturan KPU nomor 44 tahun 2008. Namun karena regulasi berubah, kemudian menyesuaikan pada peraturan KPU nomor 25 tahun 2013. Terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi. Olehnya karena itu KPU diberi kewenangan meneliti kalau bentuknya rekomendasi. Tapi kalau bentuknya putusan itu wajib tanpa harus verifikasi, kaji, dan menafsirnya lagi,” jelasnya.