Panwaslu Makassar Ambil Langkah Tegas Sikapi Pembangkangan KPU

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Panwaslu Makassar bakal melakukan dua langkah tegas atas sikap pembangkangan KPU Makassar yang telah menolak putusan Panwaslu Makassar untuk mengembalikan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sebagai peserta di pilwali Tahun ini.

Langkah tegas yang akan dilakukan Panwaslu atas pembangkangan KPU Makassar ini yakni

Yang Pertama, Panwaslu kota Makassar akan melaporkan persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kemudian persoalan ini akan dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“sementara kami kaji untuk melakukan langkah-langkah hukum. Pertama, jika ini menjadi pilihan dan kesepakatan maka pasti kami akan melakukan proses di Gakkumdu karena ini adalah tindak pidana Pemilu karena menghilangkan hak konstitusional seseorang,” kata Ketua Panwaslu Makassar, Nursari dengan tegas saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/5/2018).

Sementara ancaman hukuman untuk pelanggaran ini kata Nursari sangat jelas. Paling singkat 36 bulan, lalu paling lama 98 bulan. Saat ini, kata Nursari, pihaknya sedang merampungkan kajian untuk menempuh jalur ini.

“Kedua, dengan tidak dijalankannya putusan kami, maka itu adalah pelanggaran etika sebagai penyelenggara pemilu. Jalur untuk persoalan ini jelas adalah DKPP. Kami sedanh melakukan kajian dan materi laporan sudah kami siapkan,” sambung Nursari.

Lebih lanjut, Nursari menjelaskan bahwa pelanggaran kode etik itu disebabkan lantaran komisioner KPU Makassar memilih mengabaikan putusan Panwaslu kota Makassar. Padahal, dalam perintah UU, lanjut Nursari, apa yang mereka putuskan bersifat final dan mengikat.

“Karena dalam UU, putusan itu wajib untuk dilksanakan tiga hari setelah dibacakan,” imbuh Nursari.

Tidak adanya tindak lanjut keputusan oleh KPU Nursari perlu di pertanyakan, Sebab, keputusan Panwaslu saat itu ikut membatalkan SK KPU No 64 yang menetapkan Munafri Arifuddin – Rachmatika Dewi sebagai paslon tunggal.

“Kalau ada anggapan KPU tidak menindak lanjuti itu karena dia kan cuma memplenokan, tidak menindaklanjuti itu, berdasarkan surat yang kami terima kemarin. Pertanyaannya, apakah SK 64 itu masih memiliki kekuatan hukum atau tidak. Sedangkan berdasarkan putusan Panwaslu SK 64 itu sudah dicabut!,” pungkasnya.

“Putusan tersebut jadi berlaku keseluruhan, karena keputusan kami mengikat. Pandangan saya begitu (tidak ada paslon). Seharusnya mereka menerbitkan SK baru, tidak lagi SK 64 yang digunakan,” beber Nursari.

Pihak Panwaslu, kata Nursari juga dibikin bingung oleh penjelasan KPU kota Makassar. Dimana, KPU menuliskan, tidak menjalankan keputusan Panwaslu dan tetap mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA).

“Kita kan juga belum tahu apa yang mereka maksud dengan tidak menjalankan. Karena penjelasanannya, SK 64 berdasarkan putusan MA. Berarti, apakah yang ada dalam putusan Panwaslu itu ada pembatalan SK 64 itu termaksud juga tidak dijalankan, ini yang tidak jelas,” katanya.

Atas poin-poin tersebut, Panwaslu pun sangat menyayangkan sikap KPU kota Makassar. Menurut Nursari, langkah-langkah yang akan pihaknya tempuh sudah mendapat persetujuan dari pimpinan di tingkat Bawaslu Sulsel dan RI.

“Sikapnya kami sama dengan sikap Bawaslu RI, sangat menyayangkan sikap KPU kota Makassar,” tutup Nursari.