Pelaku Usaha Ini Apresiasi Disdag Atas Digelarnya Sosialisasi Regulasi Pelanggaran Perindustrian

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Gencarnya Dinas Perdagangan Kota Makassar menggelar sosialisasi terkait regulasi pelanggaran perindustrian disambut baik kalangan pelaku usaha di Kota Makassar, Kamis, (3/5/2018).

Salah satunya pelaku usaha industri kecil yang bergerak di bidang kosmetik, yakni Dewi, yang sangat senang dengan adanya sosialisasi regulasi pelanggaran perindustrian ini, pasalnya bisa mengetahui berbagai macam pelanggaran yang ditimbulkan jika tidak mentaati aturan yang telah ditentukan.

“Adanya sosialisasi tentang regulasi pelanggaran ini perindustrian, kita sudah lebih tahu bahwa ternyata dengan berusaha ada berbagai aturan yang harus dipenuhi seperti harus ada Situ Siup, persoalan ketenagakerjaan dan beberapa hal hal kecil lainnya yang sebelumnya kita tidak tahu sekarang sudah kita ketahui,”ucap Dewi.Sementara Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Perdagangan dan Perindustrian Disdag Makassar, Syahruddin mengatakan, peran serta Industri kecil sangat menopang perekonomian di Makassar, tetapi beberapa pelaku usaha belum semua memahami regulasi terkait UU no 3 tentang Perindustrian, bagaimana aturan main didalam melakukan usahanya.“Bentuk sosialisasi ini sebagai upaya dalam memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha/industri kecil dan menengah terkait UU nomor 3 tentang Perindustrian, bagaimana aturan main didalamnya menjelaskan tentang perijinannya, produksinya, kemudian pemasarannya hingga tentang standar Industri. Jadi dengan kegiatan ini diharapkan bisa membuat para pelaku usaha bisa lebih mengerti terkait aturan dalam perinduatrian,”ucap Syahruddin.