Prof Amiruddin Ilmar : KPU Pusat Harus Ambil Alih Penyelenggaraan Pilkada Makassar

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Carut Marut sengketa Pemilihan Walikota (Pilwali) Makassar nampaknya membutuhkan perhatian khusus dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal ini diungkapkan, Prof Amiruddin Ilmar saat hadir di kantor Bawaslu Sulsel selaku saksi ahli yang dihadirkan oleh Bawaslu dalam menindak lanjuti laporan tim Hukum DIAmi.

“Penyelenggaraan Pilkada di Makassar ini, KPU pusat harus turun tangan dan mengambil alih, pasalnya kondisinya sudah cacat besar, salah satunya KPU Makassar tidak melaksanakan keputusan Panwaslu agar Paslon DIAmi kembali diikutkan di Pilwali tahun ini,”ucap Prof Amiruddin Ilmar, saat dikomfirmasi, Senin, (21/5/2018).

Amiruddin Ilmar menambahkan KPU pusatpun bisa juga mengeluarkan keputusan perintahkan memecat semua penyelenggara (KPU) di Makassar untuk mengganti yang baru,”pungkasnya.