Refly : Sebagai Walikota Danny Hanya Jalankan Program Kerja Sesuai Aturan

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Pada lanjutan Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilwali Makassar, Pakar hukum tata negara, Refly Harun hadir sebagai saksi Ahli terhadap gugatan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) di kantor panwaslu, Makassar, Jalan Anggrek Raya, Minggu (6/5/2018).

Pendapat, Refly sebagai saksi ahli kali ini menjelaskan terkait pasal 71 ayat 3 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, terkait larangan kepala daerah menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan petahana sebelum 6 bulan sebelum penetapan sebagai pasangan calon.

“Kepala daerah menjalankan program kerja berdasarkan visi dan misinya yang tertera di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hal itu juga dikuatkan dengan dukungan dari DPRD Makassar saat menyetujuinya.

Sebagai wali kota aktif, Danny saat itu hanya menjalankan program kerja sesuai dengan aturan, di mana pembagian HP ke ketua-ketua RT dan RW dan mengangkat guru-guru honorer berdasarkan program kerja, dan itu mendapatkan persetujuan dari DPRD Makassar,”ucap Refly.

Selain itu Refly menambahkan bahwa, tindakan pemerintahan bukan tindakan secara individual, melainkan bersama dengan DPRD karena diputuskan di sana. Tidak mungkin kegiatan tersebut bermasalah karena sudah diatur dalam program. Kalau sudah disetujui dari DPRD dan dan tidak dilaksanakan itu baru keliru,”pungkasnya.