Ustaz Alfian Tanjung Akan Dieksekusi JPU Kejari Tanjung Perak

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Jakarta – Alfian Tanjung Ustadz yang di sebut memfitnah Presiden jokowi sebagai Antek PKI akhirnya akan dieksekusi JPU Kejari Tanjung Perak, hari ini, Senin, (11/06/2018)

JPU rencanaya akan melaksanakan putusan / eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung No.1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018 atas nama Terdakwa yang sebelumnya hakim telah menolak kasasi Terdakwa.

Hal ini diungkap Kepala Kejaksaan Agung, H M Prasetyo, melalui rilis resminya yang disampaikan oleh Jam Intel Kejagung RI, Jan Samuel Marinka. Kata Jan Marinka, Eksekusi terhadap terdakwa Alfian Tanjung dilaksanakan dengan cara memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Mako Brimob ke Lapas di Porong Sidoarjo, untuk menjalani pidana penjara.

Pria pendakwah ini kemudian pada senin dinihari tadi tepatnya pada pukul 3.00 WIB sudah tiba dijakarta dengan pengawalan 5 anggota Mako Brimob untuk dibawa ke Lapas Porong Sidoarjo.

“Kajari Tanjung Perak sudah berkordinasi dengan Wadan Mako Brimob dan sudah memerintahkan Jaksa yang melakukan eksekusi ke Jakarta, dan saat ini sudah berada di Jakarta dan sudah kordinasikan dengan 5 orang petugas yang ditunjuk oleh Komandan Mako Brimob,” tukas Jan lagi.

Sebelumnya diketahui Ceramah Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin, Jalan Perak Barat, Surabaya ini diunggah di Youtube oleh Mujahidin TV pada 26 Februari 2017 sempat viral di media sosial dan ditonton 47.872 kali.

Dalam ceramahnya dalam video berjudul “Menghadapi Invasi PKI & PKC”, Alfian juga menuding bahwa Jokowi itu melakukan aksi sepihak dengan meliburkan 1 Juni 2017 sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Selain itu ia menyebutkan bahwa Jokowi adalah PKI, Cina PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya, dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI. (*)