Bawaslu Sulsel Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Danny Pomanto

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan resmi menghentikan penyelidikan terkait dua laporan yang menyeret nama Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, Rabu (11/7/2018).

Bawaslu menilai Penghentian penyelidikan ini lantaran dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Iya, sudah tadi diumumkan. Alasan penghentiannya, karena dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran,” ujar komsioner Divisi Pengawasan Pemilu Bawaslu Sulsel, Amrayadi saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu (11/7/2018).

Sekadar diketahui Danny Pomanto dilaporkan oleh Ketua Lembaga Hukum Advokasi Indonesia Raya Partai Gerindra Habiburokhman ke Bawaslu RI.
Danny dianggap melakukan tindakan yang menguntungkan kolom kosong (Koko) dan merugikan pasangan calon (paslon) tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi di kontestasi Pilwalkot Makassar 2018.

Pihak pelapor melaporkan atas pelanggaran Pasal 188 UU Nomor 10 tahun 2016 Jo. Pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016.

“Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) berpendapat bahwa (dugaan) tidak memenuhi syarat formil dan materil,” sambung Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf