Gelar Sosialisasi Peraturan Perkoperasian, Diskop dan UKM Makassar Undang Ratusan Tokoh Koperasi

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Sebanyak 100 peserta berasal dari Tokoh Koperasi di Kota Makassar mengikuti Sosialisasi Peraturan Perkoperasian Angkatan I di Hotel Alden di Jalan Lasinrang, Senin(9/7/2018).

Acara yang dibuka Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Makassar, Dr Johansyah Mansyur menampilkan Narasumber antara lain, Praktisi Koperasi dan Motivator, Salman Sahmad, Penasehat Unicef Bidang Ekonomi Baharuddin Solongi, serta Pemerhati Koperasi,
H Muh Muchlis.

Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Makassar, Dr Johansyah Mansyur menyebutkan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan undang – undang perkoperasian.

“Tokoh – tokoh koperasi yang kita hadirkan di kegiatan ini untuk mensosialisasikan Undang – undang No 17 tahun 2012 yang dibatalkan Mahkama kontistusi karena terlalu liberal dan tidak sesuai dengan perkembangan tatanan ekonomi masyarakat indonesia,”ucap Johansyah Mansyur.

Johansyah menambahkan jadi untuk mengisi kekosongan terbitlah peraturan menteri no 15 tentang usaha simpan pinjam, Peraturan menteri no 10 tentang kelembagaan koperasi, serta permen no 13 tentang rapat anggota tahunan,”pungkasnya.

Sementara Penasehat Unicef Bidang Ekonomi,BaharuddinSolongi, mengapresiasi atas digelarnya kegiatan ini pasalnya langsung melibatkan para tokoh di masing – masing koperasi di makassar.

“Kegiatan yang digelar Dinas Koperasi ini sangat bagus agar para tokoh Koperasi di Makassar mengerti akan regulasi dan aturan yang ada, dengan harapan kedepannya kegiatan sosialisasi ini bisa terus diperbanyak,” tutup Baharuddin Solongi.