Diduga Aniaya Anak, Pasutri Ini Diamankan Polisi

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Mamuju – Pasangan suami istri ini, diringkus oleh Unit reskrim Polsek Tobadak dirumahnya di Kec. Tobadak Kab. Mamuju tengah pada hari Selasa (07/08/2018).

Pasutri tersebut diamankan Unit reskrim Polsek Tobadak usai menerima laporan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mateng, bahwa ada seorang anak perempuan berinisial “F” (11) yang dirawat dirumah sakit akibat kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh kedua orang tuanya.

Mendapat Informasi tersebut, Personil unit reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tobadak Ipda H. Mino langsung bergerak cepat menginterogasi korban di rumah sakit dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa terduga pelaku dan saksi – saksi yang diduga mengetahui adanya kejadian tersebut.

Menurut pengakuan dari Kapolsek tobadak bahwa, hasil pemeriksaan sementara terhadap terduga pelaku, yaitu pelaku berusaha menyembunyikan kejadian sebenarnya dengan mengatakan bahwa korban “F” mengalami alergi makanan sehingga muncul luka – luka tersebut.

”Kedua orang terduga pelaku di duga berbohong karena pada saat dilakukan pemeriksaan, keterangan mereka berbelit – belit dan bukti awal yang didapat dilapangan seperti luka yang dialami korban tidak sesuai dengan pengakuan terduga pelaku yang mengatakan kalau korban Alergi makanan “, Jelas Ipda H. Mino

Kapolsek Tobadak menambahkan bahwa, untuk saat ini kedua orang Pasutri, tersebut sudah di amankan di mapolsek Tobadak untuk pemeriksaan lebih lanjut, namun untuk korban sendiri masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Mateng akibat luka terbuka dan memar yang ada di sekujur tubuhnya.

”Kedua orang terduga pelaku telah kami amankan untuk diproses lebih lanjut, sedangkan korban masih menjalani perawatan di rumah sakit“, Imbuh Ipda H. Mino.