Disdag Makassar Gelar Pertemuan Penyusunan Regulasi Hukum Pelanggaran Perindustrian

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Dinas Perdagangan Kota Makassar menggelar kegiatan dengan mengangkat tema Penyusunan Regulasi Hukum Pelanggaran dan Perindustrian di Aula Kantor Perdagangan, Jalan Rappocini, Makassar, Senin (6/8/2018).

Dalam kegiatan ini dihadiri sejumlah pihak terkait diantaranya dari Dinas Perhubungan Kota Makassar, Bagian Hukum, Dinas Perizinan (PTSP) Makassar serta Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Penkajian Pelanggaran Perindustrian Dinas Perdagangan Makassar, Erwin A. Aziz SE MM menyebutkan bahwa kegiatan ini menitip beratkan terhadap aturan ataupun regulasi Perindustrian di Kota Makassar yang meliputi penataan pembinaan dan pengawasan gudang.

“Pertemuan yang menyusun regulasi hukum pelanggaran perindustrian ini merupakan momentum merevisi atau memperbaharui aturan yang mencakup Ranperwali nomor 93 tahun 2005 tentang pengaturan kegiatan gudang dalam kota Makassar yang dinilai tidak relevan makanya butuh perubahan yang mengatur tentang operasional,” ucap Erwin A. Aziz SE MM.

Sementara Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perdagangan Kota Makassar, Syahruddin, S Sos, menyebutkan dengan adanya pertemuan ini diharapkan melahirkan Ranperwali yang lebih efektip yang selanjutnya akan di lakukan uji publik yang melibatkan semua stake holder sehingga perwali tersebut menjadi payung hukum yang jelas.