Disdag Makassar Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Perlindungan Konsumen

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perdagangan (Disdag), menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian, di Lariz Wthree Hotel Makassar, Kamis (10/8/2018).

Tujuan dari kegiatan tersebut, agar konsumen maupun pelaku usaha memiliki pengetahuan dan pemahaman menyangkut aspek hukum yang terkait dengan keamanan, kesehatan, keselamatan konsumen dan lingkungan (K3L) demi kepentingan bersama.

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perdagangan, Drs. H. Andi Muh. Yasir, M.Si, yang dihadiri langsung oleh Ketua TP. PKK Kota Makassar, Ibu Hj. Indira Yusuf Ismail, para narasumber dari Badan Standardisasi Meterologi Legal (BSML) Regional IV, dan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Makassar.

Kadis Perdagangan dalam sambutannya berharap dari kegiatan ini, meningkatkan harkat dan martabat konsumen, agar konsumen lebih sadar, peduli serta mampu mandiri untuk melindungi dirinya serta dapat menumbuhkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.

Kabid Perlingkon, Hj. Sri Rejeki, SH, dalam laporannya menyebutkan kegiatan ini dihadiri 200 orang peserta terdiri dari pelaku usaha baik kecil dan menengah yang ada di Wilayah Kota Makassar, Tokoh Masyarakat, Ibu-Ibu Rumah Tangga dan dari kalangan mahasiswa.