Diskop dan UKM Makassar Gencar Sosialisasi Peraturan Perkoperasian

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Sebanyak 100 peserta berasal dari Tokoh Koperasi di Kota Makassar mengikuti Sosialisasi Peraturan Perkoperasian Angkatan II di Hotel Grand Populer, di Jalan Sulawesi, Selasa(21/8/2018).

Kegiatan kali ini dihadiri Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Makassar, Dr Johansyah Mansyur dan sejumlah Narasumber antara lain, Praktisi Koperasi dan Motivator, Salman Sahmad, Akademisi, Baharuddin Solongi, serta Pemerhati Koperasi,
H Muh Muchlis.

Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Makassar, Dr Johansyah Mansyur menyebutkan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan undang – undang perkoperasian.

“Tokoh – tokoh koperasi yang kita hadirkan di kegiatan ini untuk mensosialisasikan Undang – undang No 17 tahun 2012 yang dibatalkan Mahkama kontistusi karena terlalu liberal dan tidak sesuai dengan perkembangan tatanan ekonomi masyarakat indonesia,”ucap Johansyah Mansyur.

Johansyah menambahkan jadi untuk mengisi kekosongan terbitlah peraturan menteri no 15 tentang usaha simpan pinjam, Peraturan menteri no 10 tentang kelembagaan koperasi, serta permen no 13 tentang rapat anggota tahunan,”pungkasnya.