Aniaya Mahasiswi STIFA, Asisten Dosen Terancam 2 Tahun Penjara

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Penganiayaan terhadap perempuan kembali terjadi di Kota Makassar. Kali ini, Mahasiswi STIFA, inisial RA, menjadi korban penganiayan oleh Asisten Dosennya,AM, pada 5 September 2018 lalu.

Pada hari ini, Selasa, (30/10/2018) pihak korban yang didampingi oleh kuasa hukum, Yandi dari LBH Justice serta perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Peduli Perempuan menggelar Konfrensi Pers mengenai perkembangan kasus penganiayaan tersebut.

“Kami telah mengajukan laporan ke polsek Biringkanaya, kita akan tunggu laporan selanjutnya” ungkap Kuasa Hukum korban, Yandi.

Korban, RA, sendiri mengatakan bahwa pelaku, MA, sempat meminta maaf kepada korban namun orang tua dari korban keberatan.

“Orang tua keberatan karena tidak diikutkan saat pelaku minta maaf” tambahnya.

Perwakilan Aliansi Mahasiswa Peduli Perempuan, Tuti Kasturi menjelaskan bahwa aliansi mahasiswa peduli perempuan dibentuk untuk mengawal kasus penganiayaan ini.

“Jalur damai hanya untuk menjaga citra kampus
Seharusnya sebagai institusi pendidikan kampus mampu menciptakan ruang aman bagi perempuan, kampus harus melihat secara objektif, ” jelasnya.

Menurut kuasa hukum korban, Yandi, pelaku terancam 2 tahun 8 bulan penjara berdasarkan Pasal 351 KUHP mengenai Penganiayaan.

“Kita tunggu laporan selanjutnya, jika ada intervensi kami akan melapor,” tutupnya.

Reporter : Maya