Bamper Nilai Kejati Tidak Serius Tangani Kasus Jen Tang

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Barisan pemerhati hukum (Bamper Hukum) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor kejaksaan tinggi (Kejati) Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar Senin, (15/10/2018) siang.

Puluhan Massa melakukan aksi bakar ban dan membentangkan spanduk berisikan poin-poin tunttutannya, serta melakukan orasi ilmiahnya.

Dalam orasinya, demonstran menuntut Kejati Sulsel agar tegas dalam menangani kasus Jen Tang. merka menilai kasus Jen Tang oleh Kejati tidak serius. Pasalnya, pengusaha yang disebut sebagai sosok kebal hukum itu sampai saat ini belum ditangkap meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami bamper hukum mendesak pihak Kejati Sulselbar untuk segera menangkap dan mengadili Jentang, menangkap anak jen tang, ipar jen tang dan pengacara jen tang yang berusaha menghalang-halangi dan menyembunyikan DPO,” ungkap Akbar Haruna, yang juga merupakan jendral lapangan.

Semenjak statusnya ditingkatkan, Jen Tang tidak pernah lagi mau memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan.Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat wajib mendalami kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Senin 27 Agustus lalu, penyidik Kejaksaan memanggil dua orang saksi. Mereka adalah Jenny Wijaya, istri Jhon Aliman anak dari Soedirjo Aliman alias Jen Tang, serta Ulil Amri sang pengacara Jen Tang.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, pemeriksaan kedua orang tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Keduanya diduga mengetahui terkait masalah sewa lahan Buloa yang telah menyeret pengusaha ternama di Sulsel, Jen Tang dan kini masih dalam buronan.

Adapun tindak pidana korupsi bermula, kata Kasi Penkum Kejati Sulselbaf Salahuddin, saat penutupan akses jalan di atas tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar tahun 2015.

Peran tersangka, Jayanti dan Rusdin mengakui memiliki surat garapan tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port

Atas dasar itu, para tersangka Jayanti dan Rusdin yang difasilitasi Sabri bertindak seolah olah atas nama Pemerintah kota, dengan meminta dibayarkan uang sewa kepada PT. PP selaku pelaksana pekerjaan.

Reporter : Suci