Disnaker Gelar Rapat Penetapan Upah Minimum

Yuk bagikan berita ini !

ulselmengabari, Makassar – Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat dewan pengupahan dalam rangka penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tahun 2019 di Hotel Dinasti, Jalan Lombok No.30, Kota Makassar.

Rapat yang turut dihadiri oleh Perwakilan Serikat Pekerja, Akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) , dan perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan ini diadakan berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI bernomor 240 Tahun 2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018. Surat tertanggal 15 Oktober 2018 ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 240 Tahun 2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018. Surat tertanggal 15 Oktober 2018 ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut gubernur diwajibkan menetapkan UMP 2019 dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan.

Besaran inflasi nasional dan pertumbuhan PDB yang digunakan untuk perhitungan upah minimum 2019 yaitu inflasi nasional 2,99 persen dan pertumbuhan PDB 5,15 persen. Data itu sesuati surat Kepala BPS No. 218 Tahun 2018 tertanggal 4 Oktober 2018.

“Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2019 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,03 persen,” menurut kutipan poin kesembilan surat edaran.

Reporter : Maya