Joki CPNS di Makassar Terancam 6 Tahun Penjara

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar Konferensi Pers terkait kasus joki PNS, di Polrestabes Makassar, Senin (29/10/2018), 10:00 Wita.

4 Joki berhasil ringkus petugas Jajaran Polda Sulawesi Selatan setelah kedapatan menjadi joki pada pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Jl Riburanne kantor RRI kota Makassar, Minggu (28/10/2018) siang.

Empat pelaku yang masing-masing berinisial, MT, AL, HW, AP, di tangkap pada 28/10/2018 Jam 10:00 Wita, berhasil diamankan. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menemukan satu Broker DR, Wahyudi.

“Masih di lakukan pengembangan, tersangka DR Wahyudi yang meninta bantuan kepada beberapa tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian, SM, IR , MM, HR, dan ER,” ungkapan tertulis.

Barang bukti yang di temukan pihak kepolisian berupa, empat lembar KTP yang di duga palsu, empat lembar kartu tes palsu, dan pakaian yang di gunakan joki saat tes.

Joki yang ditangkap sudah mengaku menjalankan aksinya selama dua tahun.

“Dari keterangan tersangka kami mendapatkan pengakuan, sudah dua tahun joki ini menjalankan aksinya,” ucap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.

Tersangka yang di jerat pasal 236 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana, merupakan tidak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu dan atau turut serta melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun.

Reporter : Wawan Suwandy