Kesbangpol Gelar Sosialisasi Laporan Pertanggung jawaban Dana Parpol

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengadakan sosialisasi mengenai laporan pertanggungjawaban bantuan parpol oleh pemerintah di Hotel Dinasti, Jalan Lombok No.30, Senin (29/10/2018) Pagi.

Kegiatan yang dihadiri oleh 100 peserta dari 11 partai politik yang ada di Kota Makassar ini membahas PP no. 1 tahun 2018 mengenai bantuan APBD untuk Partai Politik.

“Dana yang diberikan ke Parpol tergantung akumulasi suara yang dimiliki oleh parpol, di kota Makassar sendiri menurut aturan pemuda pemerintah ada 1.500 Rupiah per suara sah,” ungkap Kasubag evaluasi dan pelaporan inspektorat kota makassar, Sulaeman.

Namun, Menurut Sulaeman, dalam hal laporan pertanggungjawaban, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2017 mendapat temuan terkait penggunaan bantuan parpol, bahwa nilai yang dipertanggungjawabkan tidak sama dengan nilai bantuan yang telah diterima. Bantuan keuangan yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah, dan juga tidak memenuhi proporsi paling sedikit sebesar 60% untuk kegiatan pendidikan politik.

“Harapan kami setelah ini khususnya bendahara partai bahwa mereka dapat mengerti tata cara pelaporan penggunaan dana parpol terkait PP no. 1 Tahun 2018,” lanjutnya.

Menurut PP. no. 1 Tahun 2018 Pasal 9, pemberian dana untuk parpol bertujuan untuk Bantuan keuangan kepada Partai Politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol.

“pemberian dana ini juga bertujuan untuk melaksanakan operasional Sekretariat Partai politik, pendidikan, dan peningkatan parpol, ” ungkap sulaiman.

Reporter : Maya