Parkir Liar, 12 Mobil Digembok Dishub

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – 12 kendaraan roda empat yang parkir liar di bahu jalan kawasan Jalan Hasanuddin digembok pihak Dinas Perhubungan (Dishub) pada Selasa Sore, (30/10/2018)

Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar bersama dengan Satlantas Polrestabes melakukan penertiban mobil yang parkir liar di badan jalan.

Pemilik kendaraan yang digembok oleh Dishub kemudian akan diberikan teguran dalam bentuk surat tilang oleh Satlantas sebagai sanksi.

“Kami bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan penindakan, ” ungkap kepala Seksi Pengoperasian Sarana dan Prasarana Dishub, Evi Yulia.

Evi menambahkan, sejauh ini Dishub dan Satlantas telah melakukan penertiban dan pengawasan di beberapa ruas jalan, yaitu, Jalan Ahmad Yani, Jalan, Dr. Ratulangi, Jalan Alauddin, Jalan Pettarani dan, Jalan Urip Sumoharjo.

“Kami mohon kesadaran dari warga dan kerjasamanya dari masyarakat, agar sama-sama tertib hukum dan tertib parkir, Makassar bukan milik Pemerintah saja, bukan milik Kepolisian saja tapi Makassar ini milik kita semua, jadi butuh kerjasama,” jelasnya.

Reporter : Maya