Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran 2 Oknum Panwaslu Tallo

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – PPK beserta PPS kelurahan se kecamatan Tallo, menyerahkan gugatan pelanggaran yang dilakukan 2 oknum Panwaslu, berdasarkan UU No.7 tahun 2017 dan UU perbawaslu, kantor Bawaslu, Jalan Anggrek Raya No.2, Sabtu (17/11/2018). Pukul 14:47 Wita.

Dalam aksi yang bertemakan Penandatanganan Surat Pernyataan Mosi Tidak Percaya Kepada 2 oknum pengurus Panwalsu yakni Fadil sukir selaku ketua Panwaslu, dan Mudatsir selaku anggota Panwaslu.

Humas Bawaslu, Maulana, yang menerima surat gugatan pemecatan dan bukti tertulis 2 okum pengurus Panwaslu itu kemudian angkat bicara.

“Kami telah menarima surat resmi pengaduan. Kasus ini akan kami, proses secepatnya, yang berisi materi muatan pengaduan, tentunya kewajiban kami untuk menindak lanjuti pengaduan ini. Dan tentunya dalam waktu yang dekat kami akan menunjukkan progres tindakan pelanggaran yang kami lakukan, ungkapnya.

Di duga kekerasan juga dilakukan dua oknum tersebut, berdasarkan informasi yang dibebeberkan Maulana.

“Informasi yang kami dapatkan di bawa berupa insiden-insiden kecil, na tapi yah poersoalanya kami nda bisa menilai secara objektif karna informasi ini tidak merdasarkan bukti-bukti,” lanjut Maulana.

Bukti-bukti yang diserahkan oleh gabungan massa PPK dan PPS kelurahan se kecamatan Tallo menjadi acuan awal Bawaslu untuk menindak lanjuti pelanggaran ini.

“Nah dengan bukti-bukti yang tadi diserahkan oleh PPK Tallo beserta teman-teman PPS tentu ini menjadi dasar bagi kami untuk menindak lanjuti kembali melakukan penelusuran melakukan pemerikassan kepada panwascam kami, nah jika benar terbukti dugaan pelanggaran etik nah tentu sansinya jelas, itu bisa berimplikasi pemecaran atau sansi, tetapi sarananya itu jelas sarana penindakan pelanggaran terlebih dahulu, kami harus menilai secara objektif dulu menilai bukti-bukti, menerima saksi-saksi dan memeriksa yang bersangkutan,” tegasnya.

Reporter : Wawan suwandy.