Diminta Kosongkan Lahan, Hotel Claro Sebut Putusan Belum Final

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Surat putusan PN Makassar Tanggal 25 September 2018 menyatakan Karaeng Naba sebagai ahli waris sah dari lahan yang diduduki oleh Hotel Claro dan PT Telekomunikasi Indonesia.

Dalam putusan disebutkan, manajemen Hotel Claro dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk di Jalan AP Pettarani, harus mengosongkan lahan.

Menanggapi putusan tersebut, pihak manajemen Hotel Claro mengungkapkan putusan PN tersebut belum final.

“Masalah ini masih dalam proses upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Sulsel dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkap General Manager Claro Hotel Makassar, Anggiat Sinaga, Selasa (20/11/2018).

Olehnya, pihak Claro Hotel Makassar menegaskan akan mengajukan banding atas kasus ini.

“Sekali lagi kami tegaskan dan sampaikan, bahwa ini masih berproses upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan,” Tegas Anggiat.

Reporter : Maya