Mantan Anggota DPRD Jeneponto, Meninggal di Lapas Makassar

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Mantan anggota DPRD Kabupaten Jeneponto H Burhanuddin Nai,S.S.Pdi, meninggal dunia di dalam lapas klas 1 Makassar, Jl. Sultan Alauddin, Gunung Sari, Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/11/2018).

Tahanan dengan kasus korupsi dana aspirasi fiktif Jeneponto pada 2012, Dana aspirasi dianggarkan Rp 16 miliar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di 35 daerah pemilihan anggota dewan,
Laporan dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap Burhanuddin selaku anggota DPRD Jeneponto dalam sidang putusan yang digelar, Jumat (07/04/2017).

Burhanuddin Nai di tahan pada 2016 lalu dan memiliki sisa masa tahanan sekitar 1,3 tahun lagi, tapi naasnya Burhanuddin Nai meninggal dunia sesaat menjelang fajar tiba, sekitar pukul 05.00 Wita dini hari tadi, sebelum Sholat Subuh.

“Saat subuh ia bangun, dia ke kamar mandi dan kepleset, Burhanuddin sempat dibawa ke klinik Lapas Klas I Makassar, tidak di bawa ke rumah sakit karena di periksa tekanan darahnya normal, iya juga ditemani oleh istri dan anaknya, tapi nyawanya tidak terselamatkan. Meninggalnya tadi pagi pas mau salat subuh,”Ungkap Budi.

Jenazah tahanan kasus terpidana Korupsi ini diantar langsung oleh Kalapas Kelas 1 Makassar, Budi Sarwono, dan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Mutzaini ke kampung halamannya Jeneponto untuk dimakam kan.

Reporter : Wawan Suwandy