PT Melati, digugat Atas Dugaan Penggelapan Aset Pemkot

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Team kuasa Hukum pedagang sentral, yang di ketuai Erwin kallo menggelar konferensi Pers bersama para pedagang, di Pasar Sentar Makassar, Jalam K. H. Ramli No. 2, Ende, Wajo, kota Makassar, Minggu (18/11/2018).

Diketahui, 6 November 2018 lalu, tim kuasa hukum aliansi pedagang Makassar Mall telah mengajukan gugatan ke PT Melati Tungga Inti Raya di Pengadilan Negeri, Makassar.

Gugatan Erwin Kallo kepada PT Melati Tunggal Inti Raya, Makassar (6/11) dengan Nomor perkara : 376/Pdt, G/2018/PN. Mks.

Terkait dengan pembangunan Makassar Mall, tim kuasa hukum, Erwin Kallo, menilai adanya suap dalam proyek pembangunan ini.

“Saya menduga proyek ini terlalu banyak suapnya, kenapa karna selisi harganya terlalu jauh, SKnya 42 dan sekarang di jadikan 90 juta, 100 persen lebih. Tidak ada alasaln lain selain suap yah, itu dugaanya, jadi saya menduga itu bukan tanpa alasan, dan ini SK sudah dihitung berdasar audit DPKP,” Ungkap Kuasa Hukun pedagang pasar sentral Erwin Kallo.
Dari hasil investigasi kuasa Hukum para pedanga sentral Makassar,Pengembang yang melakukan pelanggaran yang membuat AJB, juga telah menggelapkan aset Pemkot.

“Melati selaku pengembang MTYR, yang bikin AJB pertanyaan kalo begitu bisakah kembali itu barang itu kalo kembali itu sewa menyewa, perjanjian melati sama pemkot adalah nanti melati kasi kembali itu barang pertanyaan nya kalo memang ini BOT mau di kasi kembali kenapa melati jual bikin AJB kan ini namanya penggelapan aset Pemkot,” ucap kuasa Hukum para pedagang pasar sentral Makassar.

Pengertian jual beli juga di jelaskan oleh kuasa hukum pedagang pasar sentral, yang mengatakan jual beli dan sewa menyewa itu beda.

“Secara hukum pengertian jual beli itu adalah putus kalo kembali itu namanya sewa, masalah nya ini perjanjian kerja sama melati dan pemkot, masalhnya kenapa melati jual,” jelas Erwin Kallo.

Reporter : Wawan suwandy.