Rumah Bernyanyi Liryc Disegel Karena Tanpa Izin, Ketua AUHM Terusik

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Ketua Aosisasi Usaha Hiburan Malam, Zulkarnaen Ali Naru, merasa di dzolimi terkait penyegelan rumah bernyanyi keluarga Liryc, Jl Pelita Raya, Rappocini, Jumat (23/11/2018).

Sebelumnya Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dibantu Satpol PP, menyegel rumah bernyayi Liryc alasan beberapa perizinan yang kadaluarsa tidak lagi diperpanjang.

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Kota Makassar, Zulkarnaen Ali Naru, merasa tidakan yang dilakukan petugas terkait tidak adil.

“Saya menganggap ini di dzolimi, Ini keliru, bukan hanya Liryc, banyak pengusahan lain yang perizinannya bermasalah,” ujar Zulkarnaen.

Ketua asosiasi usaha hiburan malam menyebutkan Putusan pengadilan denda 5 juta kalo sudah bayar pihak pengelola.

“Dalam putusan pengadilan itu ada denda 5 juta. Harusnya kalau sudah bayar denda, bisa keluar izin. Ini sudah bayar denda, tapi wallahu a’lam sampai sekarang tanda terimanya belum ada, itu sudah di serahkan kejaksaan melalui petugas
Satpol PP, Munir,” ungkap Zulkarnaen.
Zulkarnarn menjelaskan PTSP untuk segerah menertibkan izin usaha Liryc, kalu pihak pemilik memberikan kepercayaan kepada asosiasi untuk melakukan banding ketua asosiasi ini siap.

“Kita meminta dari PTSP untuk segera menerbitkan izin untuk mencabut segel. Kalau pihak pemilik memberikan keleluasaan kepada asosiasi untuk melakukan banding atau mau Peradilan Tatausaha Negara kami asosiasi siap. Dan ini tidak boleh dibiarkan. Kalau dibiarkan, mati pengusaha. Kita tidak ada kepastian hukum. Tidak ada perlindungan hukum pemerintah kota, sebeliknya juga masing-masing pihak bercermin,” jelasnya.

Reporter : Wawan suwandy