19 Buruh PT Gasina Blum Menerima Pesangon Setalah Di PHK

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Eks buruh PT Gasina dan Federasi Serikat Pejuang Buruh Indonesai (FSPBI), menggelar aksi unjukrasa menuntut PT Gasina memenuhi kesesuaian putusan Mahkama Agung RI dimana harus membayar pesangon ke 19 buruh, Rabu (5/12/2018), Siang.

Sebelumnya sebanyak 19 buruh yang telah di PHK, melaporkan PT Gasina ke Disnaker Kota Makassar dan tekah dilakukan mediasi tapi diantara pihak tidak ditemukan kesepakatan terpaksa kasus ini melaluai rana Hukum di Pengadilan Negeri Makassar, dengan perkara nomor: 768 K/Pdt Sus-PHI/2016 serta perkara nomor: 734 K/Pdt Sus-PHI/2016.

Gugatan yang diajukan Buruh PT Gasina dimenangkan tapi sayangnya kemabali lagi tergugat melakukan perlawan dengan cara mengadakan banding di Pengadilan Negeri Makassar. Hingga melakukan peninjauan kembali.

Tuntukan yang dinyatakan oleh para pengunjuk rasa, pembayaran pesangon paling lambat satu minggu, jika tidak diindahkan maka LBH yang bertindak sebagai kuasa hukum esk buruh PT Gasina dan FSPBI akan mengajukan Gugat pailit ke Pengadilan Negeri Makassar.

“Perusahaan harus membayarkan pesangon ke kami 19 buru yang di PHK 4 tahun lalu sesuai dengan putusan Mahkama Agung,” ucap Untung Maulana salah seorang buruh yang di PHK.

Sementara para buru yang di PHK PT Gasina menunggu seminggu ini, tindakan pertanggung jawaban tergugat untuk memberi hak-hak kepada buruh yang di PHKnya.

Reporter : Wawan suwandy.