Bakar Istri Karena Gugat Cerai Pria Ini Dihadiahi 2 Tima Panas

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Abdul Arham (45) yang melakukan tindak kriminalis terhadap istrinya Andi Umrah (36), berupa penganiayaan berat (KDRT), berhasil dibekuk di Wisma Pondok Indah Jl. Inspeksi Kanal, Kel. Pampang, Kec. Panakkukang, Selasa (4/12/2018) pukul 23:55 Wita.

Sebelumnya pria yang kerap disapa Arham nekat membakar sang istri karena digugat cerai, pelaku yang tak terima hendak digugat cerai dan membakar istrinya Senin pagi (26/11).

“Motif pelaku membakar istrinya karena pelaku sakit hati kepada korban (istrinya) dikarenakan korban menggugat cerai dan sementara didalami apakah ada motif lain,” ucap kapolres Barru AKBP Burhaman melalui via telfon.

Penyelidikan selama kurang lebih 1 Minggu, yang dilakukan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Barru yang di backup Unit Resmob Polda Sulsel, berhasil menemukan pelaku di Wisma Pondok Indah jalan Inspeksi Kanal, Pampang.

Arham yang berusahan melarikan diri diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali tapi tak dihiraukan, terpaksa tim Polres Barru yang di backup Unit Resmob Polda Sulsel, malumpuhkan pelaku dengan menembak kedua betisnya.

Pelaku yang mengalami luka tembakan dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan tindakan Medis. (*)