Ini Hasil RDP Polemik Izin Toko Modern di Makassar

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut Moratorium izin minimarket di Makassar, Kamis ( 10/1/2019).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang komisi A DPRD Makassar ini dipimpin langsung ketua Komisi A Abdi Asmara, Wakil Ketua Komisi A, Abdul Wahab Tahir dan sejumlah pimpinan SKPD terkait diantaranya Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Firman Hamid Pangarra, Kepala Dinas Perdagangan, Nielma Palamba, Sekretaris Dinas Perdagangan, Syahruddin, selain itu turut serta perwakilan Minimarket yakni Manajemen Minimart, Panca Wahyu Wicaksana.

Dalam Rapat Dengar pendapat kali ini, masing – masing pihak memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat terkait tindak lanjut moratorium izin minimarket ini.

Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdi Asmara mengungkapkan bahwa dengan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) ini kita sudah bisa tahu ada mis komunikasi antara penerbitan izin dengan para pelaku usaha.

“Dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP) kita sudah bisa melihat ada kekurangan, kekurangan teman – teman Minimart tidak tau, juga ada mis komunikasi ada penerbitan izin dengan pelaku usaha, jadi dengan RDP ini pelaku usaha bisa berkoordinasi dengan pemerintah kota Makassar sambil kita lakukan pembinaan,”ucap Abdi Asmara.

Abdi menambahkan dalam hasil RDP ini kita menghasilkan tiga rekomendasi sebelum ada regulasi tetap diantaranya:
1. Menghentikan segala penerbitan izin baru dalam usaha toko modern
2.Melakukan pembinaan kepada Minimaket atau toko modern yang belum memiliki kelengkapan izin maksimal
3. Selalu berpedoman perda 15 tahun 2009,” tutupnya.

Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP), Firman Hamid Pangarra mengungkapkan bahwa usai RDP ini kita akan segera koordinasi dengan dinas terkait termasuk Dinas Perdagangan selaku Dinas Teknis.

“Untuk Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) selaku pihak yang mengeluarkan ijin kita akan mengklarifikasi terlebih dahulu ijin mana yang telah kami terbitkan sebelumnya yang mengenai toko modern. Tentunya kita akan koordinasi secepatnya dengan Dinas Perdagangan selaku dinas teknis untuk menindak lanjuti hasil yang didapat hari ini, selain itu akan menerawang dan melihat ijin minimarket mana yang belum lengkap yang tidak sesuai peruntukannya
,”ucap Firman Hamid Pangarra.

Ditempat yang sama, Sekretaris Dinas Perdagangan Makassar, Syahruddin menyatakan sebagai Dinas teknis wajib memberikan pembinaan dan pengendalian bagi para pelaku usaha.

“Kita wajib memberikan pembinaan dan pengendalian. Dan berdasar hasil Rapat dengar Pendapat (RDP) sejumlah putusan rekomendasi oleh DPRD itu akan diberikan ke pimpinan tingkat kota dalam hal ini Walikota Makassar. Ketika rekomendasi sudah turun maka yang berkompeten yakni Dinas Perdagangan, PTSP serta dinas teknis lain untuk berkordinasi ke Walikota untuk melaksanakan hasil rapat dengar pendapat hari ini apakah tutup atau tidak karena kebijakan ini ada di Walikota,”ucap Syahruddin.

Sementara perwakilan Minimarket yang turut hadir yakni Kepala Cabang Minimart, Panca Wahyu Wicaksana merasa bersyukur dengan adanya Rapat Dengar Pendapat terkait izin minimarket ini supaya bisa lebih jelas.

” Saya ucapkan terima kasih atas digelarnya Rapat Dengar Pendapat ini agar semuanya bisa lebih jelas terkait perizinan yang berlaku di Makassar dan secara prinsip kita akan ikuti semua regulasi. Meski demikian kita berharap untuk toko yang sudah beroperasi dan sudah punya izin siup dan tdpnya tetap bisa beroperasi karena kita tidak pikirkan hanya satu sisi saja. Jadi sambil jalan kita akan follow up mengenai perizinan yang akan kami jalankan dan berharap ada pembinaan dan toko ini tetap beroperasional,”ucap Panca Wahyu Wicaksana.

Perlu diketahui untuk minimarket di Makassar sendiri berdasarkan data yang di miliki Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) Makassar hingga saat ini ada sekitar 360 minimarket yang tersebar di sejumlah tempat.

Reporter : Raffa