Jadi yang Pertama Indahkan Perintah Walikota, Disdag Makassar Gelar Kendaraan Dinas

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Berdasarkan Surat Kepala Dinas Perdagangan Nomor 0485/Disdag/III/2019, menindak lanjuti Surat Edaran Walikota Makassar Nomor : 024/4884/BPKD/XII/2018 perihal tertib penggunaan kendaraan dinas dan peralatan kantor lainnya, Dinas Perdagangan Kota Makassar melaksanakan kegiatan “Gelar Kendaraan Dinas” di halaman kantornya, Jalan Rappocini, Makassar, pada Kamis, (22/3/2019) pagi.

Sekertaris Dinas Perdagangan Kota Makassar, Syahruddin, bersama staf subag perlengkapan turun langsung memeriksa kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat milik dinas Perdagangan Kota Makassar.

Menurutnya kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dan bentuk kepedulian dari apa yang diinginkan Walikota Makassar, termasuk dalam hal penggunaan kendaraan dinas, yang telah diatur Perda Nomor 7 /2017 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah pada pasal 482 Ayat 1 dijelaskan bahwa Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan dan pengamanan barang milik daerah yang berada didalam penguasaannya.

“Walikota, ini sudah memberikan warning ke semua SKPD untuk tertib kendaraan dan alat dinas lainnya,” ungkapnya

Setelah dilakukan pemeriksaan, 8 Mobil dan 20 motor yang seharusnya dimiliki Dinas Perdagangan Kota Makassar, ternyata tidak sepenuhnya hadir.

Sebuah mobil milik Disdag dengan nomor polisi DD1909 terlihat absen dalam barisan kendaraan tersebut. Setelah dikonfirmasi, kendaraan tersebut masih digunakan mantan pejabat di Disdag.

Pak Allu, sapaan akrabnya, menyampaikan jika pihaknya akan melaporkan hasil dari kegiatan ini langsung ke BPKAD kota Makassar.

Reporter: Fatwa