Disdag Intens Awasi Penjualan Miras di Makassar

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Dinas Perdagangan Kota Makassar Lebih Intens Mengawasi Penjualan Minuman Keras Di Kota Makassar Yang Tidak Memiliki Izin.

Dalam acara Sosialisasi Kesbangpol terkait pencegahan dan peredaran minuman keras di kalangan pelajar dan mahasiswa, pada kamis (25/4/2019)

Kepala Bidang Usaha Perdagangan bapak Ihksan NS Mengungkapkan jika mendapati pelaku usaha minuman keras yang tidak memiliki izin mereka akan bekerjasama dengan beberapa skpd terkait untuk menutup tempat pelaku usaha penjualan minuman keras yang tidak legal.

“Jika kami mendapati tempat yang tidak berizin kami akan segera menutup tempatnya”, ucap Ihksan

Dia pun meminta kepada masyarakat apabila mendapati tempat atau pelaku usaha yang tidak memiliki izin agar bisa melaporkan ke pihak-pihak terkait.

“Kami juga meminta kerjasama masyarakat apabila ada tempat penjualan minuman keras yang tidak berizin, bisa langsung berkirdinasi” tambah Ihksan NS

Dalam penutup wawancara Ihksan NS mengharapkan kepada para penjual minuman keras agar bisa lebih selektif dalam menjual dan harus sesuai dengan izin yang di miliki.

“Harapan kita kepada pelaku usaha agar lebih selektif dalam menjual minuman beralkohol itu, harus sesuai dengan legalitas izin yg di miliki” kata Ihksan Ns pada akhir wawancara.

Reporter: Adi Irwansyah