KPK Backup Danny Pomanto Usut Aset-Aset Pemkot Bermasalah

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Selama 3 jam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berada di ruang kerja wali kota Makassar Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.

Kehadiran KPK dalam rangka monitoring dan evaluasi terutama menyangkut aset-aset pemkot Makassar yang bermasalah.

Tim koordinasi supervisi dan pencegahan (korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin Koordinator Wilayah VIII Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Adliansyah Malik Nasution.

“Kita baru mendengar permasalahan-aset aset yang ada di Makassar. Ada beberapa aset kurang lebih sekitar 25 item aset bermasalah di Kota Makassar,” ujar Adliansyah di kantor Balaikota Makassar, Senin (29/04/2019).

Aset bermasalah tersebut, kata Coki panggilan akrab Adliansyah, berupa aset tanah dan bangunan. Melalui monev tertutup ini, akan dibahas soal langkah taktis dalam menyelesaikannya.

“Itu kita simpulkan ditangani oleh siapa. Nanti akan ditangani oleh kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara tetapi ada juga mungkin diminta bantuan BPN (badan pertanahan nasional), khususnya sertifikasi daripada aset,” pungkasnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyerahkan sejumlah aset kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Totalnya ada 700 persil. Aset itu berupa fasilitas umum-fasilitas sosial (fasum-fasos) yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga.

“(Aset) Yang tidak disetor, yang dikuasai orang. Kemudian yang direbut orang, diduduki orang, dan sengaja dihilangkan orang,” ujar Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, waktu itu.

Penyerahan daftar aset merupakan bentuk rangkaian koordinasi dan supervisi pemerintah dengan lembaga antirasuah. Salah satunya terkait manajemen aset pemerintah daerah.

Daftar aset tersebut akan diteliti KPK untuk dipastikan riwayat dan status kepemilikannya, mengapa aset yang dimaksud bisa digunakan atau dikelola pihak di luar pemerintah.

Aset-aset tersebut sendiri telah dikuasai orang lain sebelum Danny menjabat sebagai wali kota. (*)