Terkait Perlindungan Data Pribadi, Badan Keahlian DPR RI Minta Masukan  Ke Diskominfo Makassar

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Badan Keahlian DPR RI terus intens melibatkan stakeholder untuk mendapatkan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang tahun ini masuk prioritas program legislasi nasional untuk di disahkan sebagai undang-undang.

Tim dari Badan Keahlian DPR RI baru-baru ini meminta masuka kon terkait masalah perlindungan data pribadi yang kerap muncul ditengah masyarakat, termasuk sejumlah usulan yang dianggap penting di akomodir dalam menjawab persoalan perlindungan data pribadi di era digital saat ini.

“RUU ini sangat penting untuk menjawab keresahan publik terkait penyalahgunaan data pribadi di era internet saat ini. Makanya kami mendatangi berbagai stakeholder seperti Dinas Kominfo Makassar untuk mendengar langsung masukan dan pendapat terhadap rancangan ini” ujar Dr. Lidya Suryani Widayati, salah satu anggota Badan Keahlian DPR RI.

Menurut Lidya, banyak draft yang saat ini masih menjadi perdebatan, termasuk definisi dan batasan tentang data pribadi itu sendiri.

Sementara itu, pada kesempatan ini, Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Kominfo Makassar, Denny Hidayat mengusulkan agar RUU yang dimaksud bisa mengakomodir hadirnya cyber security strategy yang menjadi rujukan bersama di Indonesia.

“Ini semacam proteksi perlindungan dunia maya dari sumber-sumber yang dianggap berbahaya, apalagi scope nya sudah lintas negara. Kebocoran data pribadi bisa menjadi sangat sensitif dan memiliki implikasi domestik dan internasional jika tidak dibuatkan regulasi yang memadai” ujar Denny Hidayat.