Andi Syahrum : Pembentukan Posko Berdasarkan Perwali Nomor 7 Tahun 2013

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar telah membentuk posko pemantau rekapitulasi pemilihan umum yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kaban Kesbangpol Makassar, Andi Syahrum Makkuradde, mengungkapkan bahwa Pembentukan posko pemantau rekapitulasi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

“Sesuai dengan peraturan itu, maka Kesbangpol mempunyai tugas membantu wali kota dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik, berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Syahrum menambahkan bahwa peranan kita cukup besar dalam hal menjaga ketahanan dan kesatuan bangsa. mencegah konflik internal maupun eksternal di Kota Makassar.,” Pungkasnya.