Polres Luwu Amankan 4 Orang Pemain Judi SONG

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Luwu – Polres Luwu mengamankan empat orang warga yang tengah berjudi di sebuah rumah di Kel. Padang Lambe, Kec. Padang Sappa, Kab. Luwu, Senin 22/7/2019. Mereka diamankan berikut sejumlah barang bukti berupa uang dan kartu Joker yang digunakan untuk berjudi.

Ke empat pelaku diamankan dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin Kanit I Resum Sat Reskrim Polres Luwu Bripka Ismail. T. SH, yang di buck up Tim Buser, mereka berinisial; JU (42 tahun) alamat Lingk. Sabbangparu 02 desa. Cilallang Kec. Kamanre Kab. Luwu, FE (38 tahun) alamat Lingk. Padang lambe Kel. Padang sappa Kec. Ponrang Kab. Luwu, LI (42 tahun) alamat Lingk. Cendrana Kel. Padang Sappa Kec. Ponrang Kab. Luwu dan BP (47 tahun) alamat Dusun. Lara’ Desa. Buntu Kumia Kec. Ponrang Kab. Luwu.

Dari tempat kejadian perkara (TKP) disita barang berupa 2 pasang Kartu Joker dan uang tunai total sebanyak Rp.3.900.000,- yang diduga sebagai taruhan. keempat pelaku judi berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Luwu AKBP. Dwi Santoso.S.Ik.MH melalui Kasat Reskrim AKP. Faisal Syam.SH.S.,Ik, dalam keterangannya membenarkan penangkapan terhadap 4 orang pelaku judi Song dengan menggunakan kartu Joker, dalam perjudian tersebut melibatkan 5 orang pemain, namun 1 orang melarikan diri saat penggerebekan (identitas ada pada penyidik dan dinyatakan DPO), saat ini keempatnya dalam pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Luwu “Kita akan proses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang ada”, tegas AKP Faisal. (*)