Camat Biringkanaya Beri Sosialisasi Pengelolaan Rumah Kos

Yuk bagikan berita ini !

Sulselmengabari, Makassar – Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Kota Makassar Tentang Pengelolaan Rumah Kos dilaksanakan di jalan balang turunang pada Sabtu (10/08/2019)

Dalam sambutannya Anggota DPRD Kota Makassar Ir.H.Syamsu Alam menyampaikan bahwa Peraturan Daerah ini sangat tepat dilaksanakan diwilayah ini karena banyaknya rumah kos yang tumbuh disini.

Andi Patiroi, SH, MH juga menyampaikan bahwa “pendirian rumah kos wajib mengantongi ijin melalui pemerintah kecamatan dan sebagai pemilik kos juga wajib memberikan ruang tamu untuk para penghuninya”.

“Selain itu rumah kos juga harus memiliki nama/identitas agar bila terjadi sesuatu maka pihak perintah atau petugas dapat dengan cepat mengenal lokasi kos tersebut”. Ucap Andi Syamsul alam

Sementara Andi Syahrum Makkuradde pada kesempatan ini juga menyampaikan pentingnya silaturahim antar penghuni kos dan tetangga lainnya agar kita bisa saling mengenal serta mengetahui kegiatan atau aktivitas para penghuni kos.

“Jangan sampai kita bertetangga tapi kita tidak saling kenal akhirnya ternyata teroris yang menghuni kos tersebut”. Ucap Andi Syahrum. (*)